Gelar perkara Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Selasa (17/6). Polisi Bakal Cegah Sejumlah Orang ke Luar N

Kamis, 12 Juni 2025 | 21:22:26 WIB

Pekanbaru - trikriau.com - Polisi bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau yang merugikan keuangan negara Rp 195,9 miliar. Bahkan, sejumlah nama bakal dicekal ke luar negeri.

"Total uang cash dikembalikan Rp 19 miliar lebih atau Rp 19,5 miliar tepatnya lah," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (12/6/2025).

Melihat besarnya kerugian negara Rp 195,9 miliar lebih itu, penyidik berencana untuk melakukan pencekalan sejumlah nama. Terutama setelah gelar perkara bersama Bareskrim Polri pada 17 Juni mendatang.

"Rencana akan diterbitkan pencekalan. Ya Khususnya orang-orang yang terlibat," ujar Ade Kuncoro.

Kini, Ade masih terus koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara kasus SPPD fiktif. Termasuk mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu.

"Sekarang kami masih koordinasi sama penyidik, masih terus didalami," katanya.

Diketahui, kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ditangani sejak tahun 2023 lalu. Tercatat ada 400-an saksi diperiksa mulai dari ASN, honorer hingga tenaga ahli.

Terbaru, BPKP Provinsi Riau menuntaskan hasil audit kerugian keuangan negara dari tahun anggaran 2020-2021. Nilainya cukup fantastis, yakni Rp 195,9 miliar.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti seperti motor gede, apartemen, homestay hingga barang-barang mewah. Barang-barang itu disita karena diduga kuat merupakan aliran dana dari kasus korupsi.

*Status Hana Hanifah Tunggu Hasil Gelar Perkara

Nama Hana Hanifah kembali mencuat dalam kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang merugikan negara lebih dari Rp196 miliar.

"Sampai saat ini Hana Hanifah belum mengembalikan kerugian negara," ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan di Mapolda Riau, Rabu (11/6/2025).

Ade menegaskan, nasib hukum Hana Hanifah akan tergantung pada hasil gelar perkara yang direncanakan berlangsung di Bareskrim Polri pada Selasa (17/6/2025).

"Nanti kita lihatlah perkembangan nasibnya seperti apa, termasuk setelah gelar perkara keluar," sambungnya.

Dari hasil audit BPKP Provinsi Riau, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai hampir Rp196 miliar. Penyidik juga telah menyita uang tunai sekitar Rp19 miliar serta sejumlah aset seperti villa dan apartemen di Batam.

"Uang itu berasal dari pelaksana kegiatan, baik ASN, tenaga ahli maupun honorer di Sekwan," jelasnya.

Lebih dari 400 saksi telah dimintai keterangan dalam perkara yang menyeret banyak pihak ini. Sebagian saksi bahkan diperiksa ulang untuk memastikan kelengkapan alat bukti.

Polda Riau akan menggelar konferensi pers setelah hasil gelar perkara diumumkan. Kombes Ade menyatakan, konferensi pers tersebut kemungkinan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau.(red)

Terkini